WOOW...Ini Dia Prediksi Kenaikan UMP 2017 di Setiap Provinsi. NO.21 PALING BESAR
WOOW...Ini Dia Prediksi Kenaikan UMP 2017 di Setiap Provinsi. NO.21 PALING BESAR |
Kementerian Ketenagakerjaan telah
menetapkan persentase kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2017 sebesar 8,25
persen. Hal ini sesuai dengan ketentuan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78
Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menggunakan angka inflasi dan pertumbuhan
ekonomi dalam menetapkan besaran kenaikan UMP.
Data inflasi dan pertumbuhan
ekonomi nasional ini berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai dengan
Surat Kepala BPS RI Nomor B-245/BPS/1000/10/2016 per 11 Oktober 2016, di mana
inflasi nasional sebesar 3,07 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi sebesar
5,18 persen.
Maka berdasarkan PP 78, formulasi
perhitungan kenaikan UMP yaitu besaran UMP tahun berjalan dikalikan dengan
inflasi nasional ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional.
Ini artinya kenaikan UMP pada
2017 pada masing-masing provinsi yaitu besaran UMP 2016 dikalikan dengan
penjumlahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yaitu 3,07 persen + 5,18 persen
yaitu 8,25 persen.
"Gubernur wajib menetapkan
Upah Minimum Provinsi (UMP) berdasarkan PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
UMP akan ditetapkan dan diumumkan secara serentak pada tanggal 1 November
2016," ujar Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri di Jakarta, seperti
ditulis Rabu (26/10/2016).
Dari persentase kenaikan UMP
tersebut, Liputan6.com mencoba menghitung kenaikan dan memprediksi UMP 2017
masing-masing provinsi:
1. Kepulauan Riau naik Rp 179.743
dari Rp 2.178.710 menjadi Rp 2.358.453
2. Kalimantan Barat naik Rp
143.500 dari Rp 1.739.400 menjadi Rp 1.882.900
3. NTB naik Rp 122.343 dari Rp
1.482.950 menjadi Rp 1.605.293
4. Sumatera Barat naik Rp 148.559
dari Rp 1.800.725 menjadi Rp 1.949.284
5. Jambi naik Rp 157.298 dari Rp
1.906.650 menjadi Rp 2.063.948
6. NAD naik Rp 174.281 dari Rp
2.118.500 menjadi Rp 2.292.781
7. Kalimantan Selatan naik Rp
177.646 dari Rp 2.085.050 menjadi Rp 2.262.696
8. Banten naik Rp 147.180 dari Rp
1.784.000 menjadi Rp 1.931.180
9. Gorontalo naik Rp 154.687 dari
Rp 1.875.000 menjadi Rp 2.029.687
10. Bali naik Rp 149.127 dari Rp
1.807.600 menjadi Rp 1.956.727
11. Sumatera Utara naik Rp
149.479 dari Rp 1.811.875 menjadi Rp 1.961.354
12. Bangka Belitung naik Rp
193.173 dari Rp 2.341.500 menjadi Rp 2.534.673
13. Kalimantan Tengah naik Rp
169.747 dari Rp 2.057.550 menjadi Rp 2.227.297
14. Sulawesi Utara naik Rp
198.000 dari Rp 2.400.000 menjadi Rp 2.598.000
15. Sulawesi Tengah naik Rp
137.775 dari Rp 1.670.000 menjadi Rp 1.807.775
16. Maluku naik Rp 146.437 dari
Rp 1.775.000 menjadi Rp 1.921.437
17. Papua Barat naik Rp 184.552
dari Rp 2.237.000 menjadi Rp 2.421.552
18. Sulawesi Barat naik Rp
153.780 dari Rp 1.864.000 menjadi Rp 2.017.780
19. Bengkulu naik Rp 132.412 dari
Rp 1.605.000 menjadi Rp 1.737.412
20. Riau naik Rp 172.837 dari Rp
2.095.000 menjadi Rp 2.267.837
21. DKI Jakarta naik Rp 255.750
dari Rp 3.100.000 menjadi Rp 3.355.750
22. Kalimantan Timur naik Rp
178.303 dari Rp 2.161.253 menjadi Rp 2.339.556
23. Sulawesi Selatan naik Rp
185.625 dari Rp 2.250.000 menjadi Rp 2.435.625
24. Kalimantan Utara naik Rp
179.465 dari Rp 2.175.340 menjadi Rp 2.354.805
25. Lampung naik Rp 145.447 dari
Rp 1.763.000 menjadi Rp 1.908.447
26. Sulawesi Tenggara naik Rp
152.625 dari Rp 1.850.000 menjadi Rp 2.002.625
27. Maluku Utara naik Rp 138.704
dari Rp 1.681.266 menjadi Rp 1.819.930
28. Jawa Barat naik Rp 185.625
dari Rp 2.250.000 menjadi Rp 2.435.625
29. NTT naik Rp 117.562 dari Rp
1.425.000 menjadi Rp 1.542.562
30. Sumatera Selatan naik Rp
187.951 dari Rp 2.206.000 menjadi Rp 2.393.951
Sumber : liputan6
Comments
Post a Comment