MIRIS!!..Gelar Razia Ilegal Hingga Raup Rp 5 Juta, Polisi Nakal Inipun Diciduk Propam..!
Tujuh
anggota Polrestabes Semarang yang mbeling ini kena batunya. Diduga melakukan
pungutan liar (pungli) di jalan raya, mereka akhirnya dinonjobkan untuk
sementara. Mereka ditempatkan di bagian administrasi sembari menunggu proses
sidang disiplin. Dia menyatakan, tujuh oknum anggota yang diamankan Bidang
Profesi (Propam) Polda Jateng saat melakukan razia kendaraan ilegal tersebut
terancam sanksi tegas lantaran pelanggaran disiplin. ditempatkan di tempat
khusus dan dipenjara tujuh sampai 21 hari," ungkapnya.
Kapolrestabes
Semarang Kombes Pol Burhanudin saat dikonfirmasi membantah adanya anggota yang
diamankan propam lantaran melakukan razia kendaraan ilegal. "Nggak ada,
belum ada, tanya Kabidpropam saja (Polda, Red)," katanya singkat.
Menurut
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, tilang abal-abal yang
dilakukan tujuh oknum anggota itu telah melanggar hukum. Bahkan, merusak citra
institusi Polri.
Poengky
menjelaskan, dalam melakukan pemeriksan kendaraan, harus ada papan penunjuk
kegiatan razia. Dengan begitu, masyarakat akan mengetahui adanya kegiatan dan
berhak menanyakan surat resmi razia pemeriksaan itu. "Jadi, masyarakat
akan tahu kalau razia tersebut resmi," tegasnya.
Tujuh
oknum anggota Polrestabes Semarang yang diamankan petugas Bidang Profesi dan
Pengamanan (Propam) Polda Jateng itu berdinas di Mapolrestabes Semarang dan
Mapolsek Banyumanik.
Mereka
ditangkap minggu lalu di Jalan Perintis Kemerdekaan, Banyumanik. Saat
diamankan, mereka tengah melakukan razia ilegal dengan cara menghentikan mobil
yang dinilai melanggar lalu lintas. Sasarannya, mobil bernomor polisi luar
kota.
Polisi
mbeling tersebut berinisial Bripka S dan Bripka A. Sisanya, empat anggota lalu
lintas berinisial Ipda Y, Aiptu S, Bripka AH, dan Bripka E. Mereka dari
Polrestabes Semarang. Sementara itu, yang satu lagi tidak disebutkan inisialnya
dan dari Polsek Banyumanik.
Saat
ditangkap ada yang tengah menghitung jumlah uang hasil razia. Dalam kurun waktu
dua jam, mereka memperoleh Rp 5 juta.
Comments
Post a Comment