UMK 2017 Jabar ditetapkan, Karawang tertinggi capai Rp 3,6 juta. Bagaimana dengan UMK Daerah Kalian??
UMK 2017 Jabar ditetapkan, Karawang tertinggi capai Rp 3,6 juta. Bagaimana dengan UMK Daerah Kalian?? |
Merdeka.com - Gubernur Jawa
Barat, Ahmad Heryawan telah menetapkan upah minimum di 27 kabupaten/kota.
Penetapan itu merujuk PP Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Tercatat
Kabupaten Karawang tertinggi dan terendah Kabupaten Pangandaran.
Upah minimum kabupaten/kota (UMK)
disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi
Jawa Barat, Ferry Sofwan Arif, di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (21/11)
malam.
Dari keputusan ini, UMK Karawang
tercatat mencapai Rp 3.605.272, sedangkan yang terendah Pangandaran Rp
1.433.901. Kepgub itu bernomor 561/Kep.1191-Bangsos/2016 yang ditandatangani
Ahmad Heryawan Senin (21/11) sore.
Kenaikan UMK mulai berlaku 1
Januari 2017 berdasarkan formulasi penghitungan inflasi nasional sebesar 3,07
persen dan produk domestik bruto atau laju pertumbuhan ekonomi yakni 5,18
persen. "Dengan begitu kenaikan UMK di provinsi Jawa Barat yakni sebesar
8,25 persen," ujar Ferry.
Dia melanjutkan, sebelum
ditetapkan pada hari ini, ada empat daerah di Jawa Barat yang mengajukan
kenaikan di atas 8,25 persen. Namun menurutnya kenaikan sebesar 8,25 persen
sudah berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan dengan dasar inflasi nasional
dan PDB.
"Kami juga mengikuti surat
edaran menteri dalam negeri kepada Gubernur di seluruh Indonesia pada 17
Oktober tentang hasil evaluasi penetapan UMK 2016 dan persiapan penetapan UMK
2017," tandasnya.
Dia menambahkan, bagi yang
menolak keputusan tersebut atas dasar penggunaan PP No 78/2015 Pemprov Jabar
membuka jalur hukum melalui PTUN. "Ini negara hukum. Semua terbuka atas
hasil yang sudah diputuskan," tandasnya.
Ini daftar lengkap UMK 2017 di 27
kabupaten kota :
1. Kabupaten Majalengka Rp.
1.525.632,00
2. Kota Cirebon Rp. 1.741.682,96
3. Kabupaten Cirebon Rp.
1.723.578,15
4. Kabupaten kuningan Rp.
1.477.352,70
5. Kabupaten Indramayu Rp.
1.803.239,33
6. Kabupaten Garut Rp.
1.538.909,00
7. Kabupaten Tasik
Rp.1.767.686,00
8. Kota Tasik Rp. 1.776.686,00
9. Kabupaten Ciamis Rp.
1.475.792,82
10. Kota Banjar Rp. 1.437.522,11
11. Kabupaten Pangandaran Rp.
1.433.901,15
12. Kota Depok Rp. 3.297.489,00
13. Kabupaten Bogor Rp.
3.204.551,81
14. Kota Bogor Rp. 3.272.143,00
15. Kabupaten Sukabumi Rp.
2.376.558,39
16. Kota Sukabumi Rp.
1.985.494,00
17. Kab Cianjur Rp. 1.989.115,00
18. Kota Bandung Rp. 2.843.662,55
19. Kabupaten Bandung Rp.
2.463.461,49
20. Kabupaten Bandung Barat Rp.
2.468.289,44
21. Kabupaten Sumedang Rp.
2.463.461,49
22. Kota Cimahi Rp. 2.463.461,00
23. Kota Bekasi Rp. 3.601.650,00
24. Kabupaten Bekasi Rp.
3.530.438,44
25. Kabupaten Karawang Rp.
3.605.272,00
26. Kabupaten Purwakarta Rp.
3.169.549.17
27. Kabupaten Subang Rp.
2.327.072,0
Comments
Post a Comment