HATI..HATI..!! Penyebar Berita Hoax SEKARANG Terancam Penjara Enam Tahun dan Denda Rp 1 Miliar
HATI..HATI..!! Penyebar Berita Hoax SEKARANG Terancam Penjara Enam Tahun dan Denda Rp 1 Miliar |
TRIBUNNEWS.- Aparat
kepolisian akan menindak orang yang menyebarkan informasi atau berita bohong.
Tak hanya pembuat informasi, tetapi orang iseng menyebarkan informasi mendapat
hukuman.
"Ancaman tidak main-main,
bisa kena pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar," ujar Kombes
Rikwanto dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Minggu (20/11/2016).
Mantan Kabid Humas Polda Metro
Jaya itu menjelaskan, pelaku penyebar informasi hoax bisa terancam pasal 28
ayat 1 dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE).
Di dalam pasal UU ITE ini
disebutkan, 'Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan
berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam
tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.'
Rikwanto meminta, masyarakat bisa
mencerna dan tidak menerima informasi yang belum tentu kebenarannya. Informasi
tersebut, kata Rikwanto, kerap tersebar melalui pesan berantai lewat perangkat
elektronik, baik SMS, maupun email yang berseliweran.
"Yang mem-forward, disadari
atau tidak, juga bisa kena karena dianggap turut mendistribusikan kabar
bohong," kata Rikwanto.
Apabila ada masyarakat yang
mengetahui perbuatan itu, diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian
karena sudah masuk dalam delik hukum.
Setelah laporan diproses oleh
pihak kepolisian, baru kemudian polisi bisa melakukan penyidikan dengan bekerja
sama bersama Kominfo dan segenap operator telekomunikasi.
Peraturan Perundangan di
Indonesia mengenai penyebaran kabar bohong:
Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik:
Pasal 28:
(1) Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan
kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa
kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946
tentang Peraturan Hukum Pidana:
Pasal 14
(1) Barangsiapa, dengan
menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan
keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya
sepuluh tahun.
(2) Barangsiapa menyiarkan suatu
berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan
rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu
adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Pasal 15:
Barangsiapa menyiarkan kabar yang
tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia
mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau
sudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman
penjara setinggi-tingginya dua tahun.
Comments
Post a Comment